Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Kecamatan Pamukan Barat Kotabaru
1. Tugas Pokok
Kecamatan Pamukan Barat sebagai perangkat daerah memiliki tugas utama melaksanakan urusan pemerintahan umum, koordinasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di tingkat kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi Kecamatan
Dalam menjalankan tugas pokoknya, Kecamatan Pamukan Barat memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
A. Pelayanan Administrasi dan Pemerintahan
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan nasional.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Pamukan Barat.
- Mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal dan perangkat daerah yang ada di wilayah kecamatan.
- Membantu Bupati Kotabaru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum.
B. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat kecamatan agar selaras dengan program daerah dan nasional.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya guna meningkatkan kesejahteraan warga.
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa dalam pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran desa.
- Mengoordinasikan program kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat kecamatan.
- Mengembangkan potensi ekonomi lokal seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan UMKM.
C. Pelayanan Publik dan Administrasi Kependudukan
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan KTP, KK, surat pindah, dan akta kelahiran.
- Melayani perizinan dan rekomendasi kecamatan, seperti izin usaha mikro, surat keterangan domisili, dan rekomendasi bantuan sosial.
- Membantu pengelolaan dan pengawasan aset daerah yang berada di wilayah kecamatan.
- Mengoordinasikan dan mengawasi pelayanan publik yang diberikan oleh unit-unit pemerintahan di kecamatan.
D. Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Melakukan pembinaan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kewajiban sebagai warga negara.
- Mengoordinasikan penyelesaian konflik sosial yang terjadi di wilayah kecamatan.
3. Struktur Organisasi Kecamatan Pamukan Barat
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, Kecamatan Pamukan Barat memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
- Camat – Pemimpin kecamatan yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Sekretaris Kecamatan (Sekcam) – Membantu camat dalam mengoordinasikan administrasi dan pelayanan publik.
- Kepala Seksi (Kasi):
- Seksi Pemerintahan – Mengurus administrasi pemerintahan dan kependudukan.
- Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat – Bertanggung jawab atas program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum – Berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan.
- Seksi Pelayanan Umum – Menyediakan layanan administrasi bagi masyarakat, seperti perizinan dan surat menyurat.
- Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha – Mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, dan aset kecamatan.